Kasus kecelakaan kendaraan bermotor yang melibatkan pelajar pun semakin banyak. Salah satunya kecelakaan di Sukoharjo, Jawa Tengah pada Agustus 2023 silam. Tiga keluarga berduka karena kecelakan maut telah merenggut nyawa anggota keluarganya. Barita duka yang telah dimuat situs www.ntmcpolri.info ini tentunya menambah panjang daftar keluarga yang kehilangan anggota keluarga karena laka lantas anak dibawah umur.
Kejadian serupa mungkin juga terjadi di sekitar kita. Jangkar ingatan saya terangkat saat sepupu saya mengalami kecelakaan enam tahun silam. Dia berusaha menghindari anak berseragam putih biru yang membawa kendaraannya tanpa kendali dan tiba-tiba muncul dari sebuah jalan tanpa mengurangi laju kendaraan.
Sepupu saya yang terkejut pun menghindarinya, tetapi nahas dia justru jatuh tersungkur dan wajahnya merasakan kerasnya aspal jalanan. Untunglah nyawanya dapat diselamatkan karena helm tetap terpasang dengan baik. Sedangkan pelajar tersebut menghilang ditelan kendaraan yang yang lalu lalang.
Namun, kecelakaan tersebut menyisakan luka hingga saat ini. Dua gigi bagian depan patah cukup besar seperti gigi yang patah karena karies. Sedangkan gigi deretan atas yang lain selain geraham pun retak sehingga terpaksa mengenakan behel khusus selama sekitar enam bulan untuk merekatkan giginya. Dua gigi seri bagian depan pun ditambal.
Oleh karena itu, selama pengobatan sepupu saya hanya bisa mengonsumsi makanan lembut dan cair dan berat badannya pun menyusut karena kurangnya asupan makanan. Diet yang tidak disengaja selorohnya menghibur diri.
Sekelumit kisah memilukan tersebut juga mempengaruhi suami dan saya untuk tidak mengizinkan putri kami yang belum genap 12 tahun untuk mengendarai sepeda motor.
Putri kami sempat marah kepada kami, sebab kawan-kawan sekelasnya rata-rata diizinkan menggunakan sepeda motor. Kami pun memberikan argumen dan sanggahan kepadanya, agar dia mau dan bisa mengerti kenapa kami tidak mengizinkan dia mengendarai motor.
Argumen yang kami berikan padanya tentunya mempunyai alasan mengapa anak di bawah umur tidak boleh mengendarai motor. Bukan hanya sekedar alasan yang kami buat untuk melarang dia mengendarai motor.
5 Alasan Mengapa Anak Dibawah Umur Tidak Boleh Mengendarai Motor
Dilansir dari laman pusiknas.polri.go.id bahwa selama 21 hari di bulan Agustus 2023 telah terjadi 7.180 kecelakaan di Indonesia. Kecelakaan tersebut melibatkan 42.080 orang dan mirisnya 6.004 atau sekitar 14,3 persen pengemudinya belum genap berusia 17 tahun.
Tidak hanya pengemudi saja yang berisiko mengalami kecelakaan, tetapi juga penumpang kendaraan turut menjadi korban laka lantas tersebut. Dapat dibayangkan bukan jika pengendara dibawah umur membawa penumpang, kemungkinan terjadinya kecelakaan pun semakin besar.
Namun, di sisi lain sebagian orang tua bahagia dan bangga jika anaknya dapat mengendarai motor, karena anak dianggap telah mandiri. Selain itu, beban orang tua untuk antar jemput anak juga berkurang.
Apakah hal ini bijak dilakukan? Sepertinya perlu ditinjau kembali karena ada 5 alasan mengapa anak dibawah umur tidak boleh mengendarai motor, di antaranya:
Belum memiliki SIM
Pasal 81 Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah mengatur tentang batasan usia dan syarat administratif seseorang untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi atau SIM.
Salah satu syaratnya adalah seseorang telah genap berusia 17 tahun untuk mendapatkan SIM. Ancaman hukuman pidana jika anak mengendarai kendaraan tanpa SIM juga diatur dalam peraturan tersebut
Belum siap secara psikologis
Salah satu pertimbangan mengapa anak yang belum genap berusia 17 tahun tidak diperkenankan mengurus SIM karena secara psikologis mereka dianggap belum matang. Emosinya pun belum stabil dibandingkan anak yang telah genap berusia 17 tahun. Sehingga konsentrasinya pun mudah terganggu.
Belum siap secara fisik
Walaupun beberapa anak sekolah dasar dan menengah memiliki postur tubuh layaknya orang dewasa. Namun, umumnya ukuran fisik mereka belum cukup untuk menahan keseimbangan motor, baik saat berkendara maupun saat akan menghentikan kendaraan di perempatan jalan misalnya
Sedangkan untuk roda empat, postur tubuh anak pun belum cukup tinggi sehingga saat berkendara jangkauan pandangan belum seluas orang dewasa. Keduanya sama-sama membahayakan pengemudi maupun pengguna jalan lainnya.
Belum memahami aturan berkendara
Umumnya anak dibawah umur belum memiliki pengetahuan yang cukup mengenai aturan berlalu lintas. Hal ini tentunya akan membahayakan anak dibawah umur yang berkendara dan pengendara lain saat berkendara di jalan raya.
Saat mengurus SIM, seseorang diwajibkan untuk mengetahui rambu-rambu lalu lintas. Selain itu serangkaian tes kesehatan dan psikologis pun dilakukan untuk mengetahui kesiapan peserta dalam mengemudikan kendaraan.
Rawan terjadi kecelakaan
Jika meninjau beberapa hal di atas bahwa anak dibawah umur belum siap secara fisik dan psikologis untuk berkendara dan belum memahami aturan berkendara maka hal ini akan meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan.
Pentingnya Peran Orang Tua Untuk Mencegah Anak Di bawah Umur Mengendarai Motor
Mengingat angka kecelakaan yang melibatkan anak di bawah umur meningkat, sehingga perlu adanya imbauan pada orang tua untuk melakukan pengawasan terhadap putra putrinya agar tidak mengendarai kendaraan.
Selain itu pengendara di bawah umur rata-rata belum dapat memprediksi terjadinya bahaya. Peran orang tua dibutuhkan untuk mencegah anak dibawah umur mengendarai kendaraan bermotor.
Orang tua mempunyai tanggung jawab penuh, bagaimanapun juga anak tidak akan bisa berkendara jika tidak mendapatkan izin dari orangtuanya.
Penutup
Anak di bawah umur tidak diperkenankan mengendarai motor karena belum siap secara psikologis dan fisik. Selain itu, mereka juga belum memiliki SIM dan wawasan yang cukup tentang aturan berkendara.
Alasan mengapa anak dibawah umur tidak boleh mengendarai motor telah disampaikan cukup jelas. Semoga hal tersebut dapat dipertimbangkan orang tua agar tidak mengizinkan putra putrinya yang dibawah umur berkendara. Peran orang tua cukup besar dalam upaya mencegah anak dibawah umur berkendara.
Orang tua mengizinkan anak di bawah umur berkendara? Jangan ya parents ya.
Artikel ini adalah bagian dari latihan komunitas LFI supported by BRI. Semoga artikel ini bermanfaat ya.
Referensi
1. https://pusiknas.polri.go.id/detail_artikel/remaja_dan_kecelakaan_lalu_lintas
2. https://mc.tabalongkab.go.id/2024/09/12/ini-alasan-anak-di-bawah-umur-dilarang-mengendarai-motor/
3. https://www.popmama.com/big-kid/10-12-years-old/jocelynangelina/alasan-anak-di-bawah-umur-tidak-diperbolehkan-mengendarai-motor